Perumda Air Minum Way Sekampung Finalisasi Harmonisasi Ranperda Bersama Kanwil Kemenkumham Lampung

SHARE

Bandar Lampung, 16 September 2025 — Perumda Air Minum Way Sekampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Pada hari selasa, 16 September 2025, Perumda Air Minum Way Sekampung melaksanakan finalisasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ranperda Perumda Air Minum Way Sekampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung penguatan kelembagaan perusahaan dalam memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat Lampung.

Dalam prosesnya, Perumda Way Sekampung bersama jajaran Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Pemda Pringsewu melakukan konsultasi dan pembahasan mendalam terkait substansi Ranperda. Materi yang dibahas mencakup aspek hukum, administrasi, hingga implementasi teknis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.

Direktur Perumda Air Minum Way Sekampung, Muhammad Hatta, S.Kom., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Lampung. “Melalui harmonisasi ini, kami berharap Ranperda dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Perumda Air Minum Way Sekampung untuk memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya finalisasi harmonisasi Ranperda ini, diharapkan Perumda Air Minum Way Sekampung semakin siap menghadapi tantangan pelayanan publik dan pengembangan usaha di sektor penyediaan air bersih di Provinsi Lampung.