Pemkab Pringsewu Anjurkan Penggunaan Air Bersih dari PDAM Way Sekampung

SHARE

Pringsewu, 06 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Bupati H. Riyanto Pamungkas resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Anjuran Penggunaan Air Bersih dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Sekampung. Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kekhawatiran akan keberlanjutan sumber daya air tanah di wilayah Pringsewu serta sebagai langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih yang aman dan sehat.

Dalam edaran tersebut, seluruh pihak mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, fasilitas kesehatan hingga masyarakat umum, dianjurkan untuk menggunakan air bersih dari jaringan PDAM yang telah tersedia, khususnya di wilayah yang memiliki idle capacity.

Bupati Pringsewu menegaskan bahwa penggunaan air bawah tanah secara terus-menerus dan tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan penurunan kualitas air. Oleh karena itu, pemanfaatan layanan dari PDAM Way Sekampung menjadi solusi yang tidak hanya lebih aman tetapi juga berkelanjutan.

Direktur PDAM Way Sekampung, Muhammad Hatta, S.Kom., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini.

“Kami menyambut baik arahan dari Bapak Bupati sebagai bentuk perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Saat ini PDAM Way Sekampung memiliki jaringan yang siap melayani lebih banyak pelanggan dengan kualitas air yang telah terjamin melalui proses pengolahan dan uji laboratorium secara berkala,” ujar Hatta

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi PDAM Way Sekampung dalam memberikan pelayanan air bersih yang andal, efisien, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

“Dengan menggunakan air bersih dari PDAM, masyarakat tidak hanya mendapatkan layanan air yang sehat dan aman, tetapi juga turut serta menjaga kelestarian air tanah sebagai sumber daya yang tak tergantikan,” tambahnya.

Surat Edaran ini menjadi penegasan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, PDAM, serta masyarakat sangat penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya air yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemkab Pringsewu berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Pringsewu yang sehat, tangguh, dan peduli lingkungan.