Sejarah Perusahaan
PDAM Way Sekampung Kabupaten Pringsewu didirikan pada tanggal 22 Februari 1993 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 009/PERUM-PDAM/II/1993. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk menyediakan air minum bersih dan sehat bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sebelum berdirinya PDAM Way Sekampung, masyarakat Kabupaten Pringsewu mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan air bersih. Air bersih yang tersedia sangat terbatas, sehingga masyarakat sering mengalami masalah kesehatan akibat konsumsi air yang tidak layak. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan mendirikan PDAM Way Sekampung.
Awalnya, PDAM Way Sekampung hanya mampu memasok air minum ke sebagian kecil wilayah Kabupaten Pringsewu. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan ini terus mengembangkan jaringan distribusinya sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Pringsewu. Pada tahun 2000, PDAM Way Sekampung berhasil menambah kapasitas produksinya hingga mencapai 16 liter/detik, dan pada tahun 2008 kapasitas produksinya meningkat menjadi 32 liter/detik.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, PDAM Way Sekampung terus melakukan inovasi dalam pelayanan air minum. Pada tahun 2011, perusahaan ini meluncurkan layanan "metering system", yaitu sistem pembayaran air minum yang didasarkan pada penggunaan meteran air. Sistem ini diadopsi sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya air serta mencegah adanya pemborosan air.
Hingga saat ini, PDAM Way Sekampung Kabupaten Pringsewu terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Perusahaan ini juga memiliki visi untuk menjadi perusahaan air minum yang handal, terkemuka, dan berdaya saing tinggi dalam penyediaan air minum bersih dan sehat untuk masyarakat.