Perumdam Way Sekampung Resmi Kantongi Izin Pengusahaan SDA dari Kementerian PU

SHARE

Jakarta, 05 Mei 2026 - Perumdam Way Sekampung resmi memperoleh Izin Pengusahaan Bidang Sumber Daya Air (SDA) dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bentuk legalitas dan dukungan pemerintah dalam pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya air untuk pelayanan masyarakat.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, Perumdam Way Sekampung semakin memperkuat komitmennya dalam menyediakan pelayanan air bersih yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan sumber daya air, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.

Direktur Perumdam Way Sekampung, Muhammad Hatta, S.Kom., M.M., menyampaikan bahwa diperolehnya izin pengusahaan SDA ini merupakan hasil dari proses administrasi, evaluasi teknis, serta pemenuhan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dengan adanya izin ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal serta memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan,” ujarnya.

Perumdam Way Sekampung juga terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, menjaga ketersediaan air baku, serta memperkuat tata kelola perusahaan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan profesional.