Rapat Pembahasan Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Way Sekampung
Senin, 28 Oktober 2024 – PDAM Way Sekampung Pringsewu melakukan rapat dalam rangka Pembahasan Perubahan Badan Hukum Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan PDAM Way Sekampung dan ditahun ini diusulkan untuk perubahan badan hukum menjadi Perumda Air Minum Way Sekampung (Perumdam Way Sekampung) yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu.
Rapat dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Drs.Masykur,M.M., jajaran direksi PDAM Way Sekampung, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setdakab Pringsewu. Dalam agenda ini berbagai poin perubahan yang diajukan dalam Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Sekampung dibahas secara mendalam.
Direktur PDAM Way Sekampung Muhammad Hatta,S.Kom.,M.M, dalam sambutannya menekankan pentingnya perubahan Perda ini untuk mendukung peningkatan layanan kepada masyarakat Pringsewu dan sekitarnya.
"Perubahan badan hukum perda ini diharapkan dapat membawa kemajuan yang signifikan dalam pengelolaan perusahaan dan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta diharapkan kelak dapat memberikan kontribusi yang positif bagi Kabupaten Pringsewu," ungkap Direktur PDAM Way Sekampung".
Rapat ini merupakan salah satu rangkaian dari proses evaluasi menyeluruh yang dilakukan PDAM Way Sekampung bersama Pemerintah Daerah, dengan tujuan agar perubahan Perda tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan terbaru di bidang pengelolaan air bersih.
Diharapkan perubahan perda ini dapat segera direalisasikan sehingga pelayanan air bersih yang lebih efisien, berkualitas, dan terjangkau dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan PDAM Way Sekampung Kabupaten Pringsewu.