Penandatanganan Kerja Sama PERUMDAM Way Sekampung dengan Kejari Pringsewu
Pringsewu, 10 Februari 2026 – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung Pringsewu resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Pringsewu pada Selasa (10/2/2026).
Kerja sama ini turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pringsewu serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung instansi pemerintah daerah dan BUMD agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan komitmennya untuk mendukung instansi pemerintah daerah dan BUMD melalui peran Jaksa Pengacara Negara, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kerja sama ini, Perumdam Way Sekampung Pringsewu diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi wujud nyata kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.