PDAM dan Perumda Air Minum, Apa Bedanya?
Seiring dengan disahkannya regulasi baru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kini resmi berubah status menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Perubahan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas pengembangan usaha air minum di Kabupaten Pringsewu.
Pada Jumat (29/11/2025), DPRD Kabupaten Pringsewu telah menetapkan sejumlah raperda, salah satunya Raperda Perumda Air Minum Way Sekampung Pringsewu. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi transformasi PDAM menjadi Perumdam, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan untuk berkembang lebih luas dan modern.
Direktur Perumdam Way Sekampung, Muhammad Hatta,S.Kom.,M.M menyampaikan bahwa perubahan status ini bukan hanya sekadar pergantian nama, melainkan peningkatan fleksibilitas usaha dan penguatan tata kelola.
“Perbedaan antara PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan Perumdam (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) yang paling menonjol ada pada pengembangan usahanya. Ke depan, Perumda Air Minum bisa membuka usaha penyediaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) serta jenis usaha lainnya,” ujarnya.
Pelayanan dan kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perumda Air Minum selain pelayanan air minum dapat meliputi pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydrant umum, pelayanan hydrant kebakaran, usaha penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK), dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan aturan,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai peluang usaha tersebut dapat dilakukan secara swakelola maupun bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan catatan tetap mempertimbangkan kemampuan Perumda dan harus mendapat persetujuan dari KPM.
Transformasi PDAM menjadi Perumda diharapkan mampu memperkuat kemandirian perusahaan, meningkatkan kualitas layanan, serta menghadirkan inovasi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Pringsewu.