DPRD Pringsewu Sahkan Perda Perumda Air Minum Way Sekampung dalam Rapat Paripurna
Pringsewu, 28 November 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumda Air Minum Way Sekampung Pringsewu, sebagai tindak lanjut dari proses pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif mengenai penguatan regulasi perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.

Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Pringsewu beserta jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan Perumda Air Minum Way Sekampung. Pengesahan Perda ini menjadi tonggak penting untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memastikan keberlanjutan pelayanan air minum yang andal bagi masyarakat Pringsewu.
.jpeg)
Dalam proses pembahasan sebelumnya, DPRD dan pemerintah daerah telah menyelaraskan berbagai aspek penyelenggaraan perusahaan daerah, mulai dari struktur organisasi, ruang lingkup usaha, prinsip tata kelola, mekanisme pengawasan, hingga arah pengembangan pelayanan ke depan. Perda ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas perusahaan, mendorong peningkatan efisiensi operasional, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas dalam rangka pemenuhan kebutuhan air bersih di wilayah Pringsewu.
"Pengesahan Perda Perumda Air Minum Way Sekampung ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, kami berharap Perusahaan Daerah dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap tantangan ke depan," ujar Bupati Pringsewu Hi Riyanto Pamungkas.
Beliau juga menekankan pentingnya inovasi dan penguatan manajemen perusahaan daerah untuk mendukung pemerataan akses air bersih. “Perumda Air Minum Way Sekampung harus terus melakukan pembenahan, memperluas cakupan layanan, serta memastikan kualitas air yang didistribusikan tetap memenuhi standar. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh bagi pengembangan infrastruktur dan peningkatan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan Perda yang menandai dimulainya implementasi regulasi baru tersebut. Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap keberadaan Perda ini dapat memperkuat posisi Perumda Air Minum Way Sekampung dalam menjawab kebutuhan layanan air minum masyarakat, sekaligus mendorong kemandirian perusahaan menuju pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.
.jpeg)